Alhamdulillah, pada tahun 2016, umat Islam diprediksi akan mengawali dan mengakhiri Shaum Ramadhan 1437 H secara bersama.
Secara bersama, Insya Allah, Shaum Ramadhan 1437 H akan dimulai pada Hari Senin, 6 Juni 2016 M, sedangkan Hari Raya Idul Fitri 1437 H akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 6 Juli 2016 M. Dengan demikian Umat Islam akan melaksanakan Ibadah Shaum Ramadhan 1437 H selama 30 hari.
Hal ini berdasarkan hasil perhitungan sebagai berikut : *)
Awal Shaum Ramadhan 1437 H / 2016 M
Ijtimak akhir bulan Sya’ban : Ahad, 5 Juni 2016 M, jam 09.57 WIB
Tinggi Hilal malam Senin : 3,93 derajat
Tanggal 1 Ramadhan 1437 H : Senin, 6 Juni 2016 M.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, tinggi hilal pada malam Senin 3,93 derajat. Tinggi hilal sebesar ini telah memenuhi kriteria Metode Wujudul Hilal yang digunakan oleh Muhammadiyah dan telah memenuhi kriteria Metode Rukyatul Hilal Bil Fi’li yang digunakan oleh NU dan Ormas Islam yang lainnya.
Untuk menentukan awal bulan, metode Wujudul Hilal mensyaratkan hilal sudah ada diatas ufuk atau tinggi hilal diatas Nol derajat, hal ini terpenuhi karena tinggi hilal sudah 3,93 derajat.
Sedangkan metode Rukyatul Hilal Bil Fi’li mensyaratkan hilal harus sudah terlihat dengan mata. Berdasarkan pengalaman yang sudah disepakati oleh para ahli rukyat, jika cuaca cerah, hilal baru bisa dilihat jika tingginya minimal 2 derajat. Pada Ahad malam Senin, hilal sangat mungkin terlihat karena tingginya sudah lebih-besar dari 2 derajat yaitu 3,93 derajat.
Dengan demikian, bagi umat Islam yang menggunakan metode Wujudul Hilal maupun metode Rukyatul Hilal Bil Fi’li, akan sepakat menetapkan Awal Ramadhan 1437 H pada Hari Senin, 06 Juni 2016 M.
Dengan demikian, bagi umat Islam yang menggunakan metode Wujudul Hilal maupun metode Rukyatul Hilal Bil Fi’li, akan sepakat menetapkan Awal Ramadhan 1437 H pada Hari Senin, 06 Juni 2016 M.
Hari Raya Idul Fitri 1437 H / 2016 M
Ijtimak akhir bulan Ramadhan : Senin, 4 Juli 2016 M, jam 18.00 WIB
Tinggi Hilal malam Selasa : - 1,10 derajat
Tinggi Hilal malam Rabu : 12,07 derajat
Tanggal 1 Syawal 1437 H : Rabu, 6 Juli 2016 M.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, tinggi hilal pada malam Selasa adalah -1,10 derajat, artinya hilal masih berada dibawah ufuk, belum wujud, dan pastinya tidak bisa dilihat. Baik metode Wujudul Hilal maupun metode Rukyatul Hilal Bil Fi’li akan sepakat bahwa hari Selasa masih termasuk Bulan Ramadhan.
Sedangkan pada Selasa malam Rabu tinggi hilal sudah 12,07 derajat, artinya hilal sudah berada diatas ufuk, sudah wujud, dan pastinya sudah bisa dilihat dengan mata karena sudah jauh diatas 2 derajat.
Dengan demikian, metode Wujudul Hilal dan metode Rukyatul Hilal Bil Fi’li akan sepakat menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Hari Rabu, 06 Juli 2016 M. Dengan kata lain, Umat Islam akan berShaum selama 30 hari.
Tidak perlu saling Menyalahkan!
Amat memprihatinkan memang, manakala kita membaca tulisan-tulisan da’wah maupun lisan-lisan sebagian pihak yang mempermasalahkan hal ini sampai timbul cacian, hinaan, pertentangan, maupun kata-kata dan tulisan yang menyakitkan kesatuan umat muslim. Bahkan menimbulkan permusuhan dan merasa surga serasa miliknya atau milik kelompoknya. Sungguh hal ini merupakan kepayahan umat akhir zaman.
Mereka yang dengan kuat menyalahkan yang lain lazim justru menunjukkan kekurangfahamannya meskipun ia seorang yang berilmu. Mereka yang meyakini apa yang diyakininya namun tidak menyalahkan yang lain karena masih dalam satu kaidah, bahkan menghormatinya menunjukkan kefahamannya serta tingkat keilmuannya, sebagaimana para ulama besar terdahulu yang sering kali berbeda tapi enggan menonjolkan keangkuhan.
Sebelum itu, ada baiknya mari kita coba simak perbedaan dasar/dalil sebagai “alat pengambilan hukum” masing-masing pendapat yang kami ketahui:
METODE RUKYATUL HILAL:
- Rukyat adalah melihat hilal (bulan sabit) ketika matahari terbenam tanggal 29 bulan Qamariyah, Seandainya hilal berhasil dilihat, maka sejak matahari terbenam tersebut sudah terhitung bulan baru, jika tidak terlihat, maka malam itu dan keesokan harinya masih merupakan bulan yang sedang berlanjut dalam arti bulan adalah 30 hari. Keberhasilanrukyatul hilal tergantung pada situasi cuaca, ketelitian mata si perukyat, akurasi teropong/teleskop. Namun demikian, tidak selamanya hilal dapat terlihat. Jika selang waktu antara ijtimak dengan terbenamnya matahari terlalu pendek.
- Metode panafsiran tekstual/letterlek (mengambil hukum apa adanya sesuai bunyi lafal darinash/dalil): Al Baqarah; 2:185. … “faman syahida minkumussyahra falyashumhu” (Karena itu, barang siapa di antara kamu melihat bulan itu, maka hendaklah ia berShaum pada bulan itu). Dan hadits shahih yang intinya ber Shaumlah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal). Rasulullah saw. bersabda: “Apabila engkau melihat hilal (awal bulan Ramadan), maka hendaklah engkau memulai Shaum. Apabila engkau melihat hilal (awal bulan Syawal), maka hendaklah engkau berhenti Shaum. Dan apabila tertutup awan, maka hendaklah engkau berShaum selama 30 hari.” (H.R. Muslim - shahih)
METODE HISHAB:
- Istilah hishab bersumber dari bahasa Arab yang berarti perhitungan. Sedangkan dalam Ilmu Falak, hishab itu ialah perhitungan pergeseran benda-benda langit untuk mengetahui kedudukan pada suatu saat yang diinginkan.
- Dengan metode ini mereka juga berpendapat memungkinkan untuk menyatukan umat Islam.
- Metode panafsiran kontekstual (mengambil hukum berdasarkan maksud yang terkandung dari nash/dalil yang dihubungkan dengan dalil/nash yang lain).
- Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya kami ini segolongan umat yang ummi, kami tidak pandai menulis dan tidak bisa menghitung, sebulan itu ada yang begini dan begini (nabi berisyarat dengan menggunakan tangannya)”, yaitu kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari.” (HR. Bukhari, Muslim dan lain-lain). Hadits tersebut memberi isyarat bahwarukyatul hilal adalah cara yang mungkin pada masa Nabi, sedangkan ilmu hishab belum dikenal seiring dengan kemajuan zaman.
- Bersumber pada banyak ayat yang dihubungkan: QS. Al Baqarah; 2:185. … “faman syahida minkumussyahra falyashumhu” (sebagaimana seperti terjemah pada banyak Al-Quran terjemah yang artinya “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir/membuktikan di bulan itu, maka hendaklah ia berShaum pada bulan itu”)
Dengan demikian , dasar utama Al-Quran belum menyatakan hilal. Adapun melihat hilal baru muncul di hadits, sementara hadits merupakan salah satu penjelas Al-Quran. Adapun penjelas Al-Quran dengan Al-Quran memiliki kedudukan yang lebih kuat. Misalnya pada ayat-ayat berikut:
QS. Al-An’aam, ayat 96:
“Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk PERHITUNGAN. Itulah ketentuan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.”
QS. Yunus, ayat 5:
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, SUPAYA KAMU MENGETAHUI BILANGAN TAHUN DAN PERHITUNGAN (WAKTU). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui”.
QS. Al-Isra’, ayat 12:
“Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari karunia dari Tuhanmu, dan SUPAYA KAMU MENGETAHUI BILANGAN TAHUN-TAHUN DAN PERHITUNGAN. Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas”.
QS. Yasin, ayat 38-40:
“Dan matahari berjalan di tempat PEREDARANNYA. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan bagi bulan MANZILAH-MANZILAH, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya”.
QS. Ar-Rahmaan, ayat 5:
“ Matahari dan bulan (beredar) menurut PERHITUNGAN”.
QS. Ar-Rahmaan, ayat 17:
“Robb yang memelihara kedua tempat terbit matahari dan Robb yang memelihara kedua tempat terbenamnya”.
QS. Ar-Ra’du, ayat 2:
“Allah-lah Yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas Arasy, dan menundukkan matahari dan bulan. MASING-MASING BEREDAR HINGGA WAKTU YANG DITENTUKAN. Allah mengatur urusan (makhluk-Nya), menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya), supaya kamu meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu”.
QS. Ibrahim, ayat 33:
“Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang TERUS MENERUS BEREDAR (DALAM ORBITNYA); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang”.
Ayat lainnya: Al-A’raf 54, An-Nahl 12, Al-Anbiya 33, Luqman 29, Fathir 13, Az-Zumar 5, Al-Ma’arij 40.
Banyak ayat di atas mengandung makna bahwa ruh/makna dasar pada Al-Quran adalah posisi bulan dan matahari sebagai dasar penentuan waktu.
Pada kenyataannya, jika kita mempelajari lebih jauh, metode rukyat memiliki beberapa metode yang hasilnya akan berbeda, begitu juga metode hishab memiliki beberapa metode perhitungan yang hasilnya pun akan berbeda. Juga, metode gabungan rukyat dan hishab pun memiliki kriteria yang berbeda. Adapun positifnya adalah, baik metode rukyat maupun hishab, keduanya terus membaik dalam tingkat akurasinya.
Akhirnya, kita ketahui bahwa metode rukyat merupakan pendekatan tekstual/bunyi dalil apa adanya, sedangkan metode hishab merupakan pendekatan kontekstual/makna isi yang terkandung. Kedua pendapat ini kuat. Tidak bisa kita katakan salah satu pendapat lemah. Masing-masing memiliki argumen yang kuat. Masing-masing dipegang oleh para ulama besar. Artinya, kita bisa memilih pendapat mana yang lebih kita yakini, tanpa melemahkan apalagi membuat perpecahan. Karena Shaum adalah ibadah maghdhah sehingga kita harus berusaha mengembalikannya kepada Allah dan Rasulnya melalui pemahaman yang lebih kita yakini kebenarannya.
Akhirnya, kita ketahui bahwa metode rukyat merupakan pendekatan tekstual/bunyi dalil apa adanya, sedangkan metode hishab merupakan pendekatan kontekstual/makna isi yang terkandung. Kedua pendapat ini kuat. Tidak bisa kita katakan salah satu pendapat lemah. Masing-masing memiliki argumen yang kuat. Masing-masing dipegang oleh para ulama besar. Artinya, kita bisa memilih pendapat mana yang lebih kita yakini, tanpa melemahkan apalagi membuat perpecahan. Karena Shaum adalah ibadah maghdhah sehingga kita harus berusaha mengembalikannya kepada Allah dan Rasulnya melalui pemahaman yang lebih kita yakini kebenarannya.
Allah SWT. Berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. KEMUDIAN JIKA KAMU BERLAINAN PENDAPAT TENTANG SESUATU, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An Nisaa’, ayat 59)
*Pengertian ulil amri adalah orang yang memegang kekuasaan dalam suatu masalah. Ulil amri tidak sebatas para ulama atau pemuka agama saja, melainkan Ulil amri yang harus diikuti itu bisa saja dari pemimpin-pemimpin tingkat masyarakat sampai dengan tingkat Negara.
**Adapun apabila terjadi perbedaan pendapat, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya).
Yang perlu kita pahami adalah, perkara fiqh adalah perkara fleksibel, bukan mutlak. Ijtihad jika benar mendapat dua pahala, jika salah tetap mendapat pahala. Tidak ada dosa.
Telah jelas perbedaan metodologi hishab maupun rukyah --secara aplikatif-- merupakan persoalan furu’iyyat (hukum cabang) yang memang tidak dapat dihindari. Adapun keduanya tetap berpegangan sama bahwa hukum Shaum adalah fardhu dan keduanya pun menjalankannya. Dan keduanya pun masih berpedoman bahwa menentukan waktu berdasarkan bulan, yang satu dengan melihat, yang satu dengan menghitung/menentukan posisi bulan. Keduanya memiliki semangat/ruh yang sama, sama-sama memperhitungkan bulan (syahr) berdasarkan pergerakan bulan (qomar), dan ini dibenarkan, hanya cara mengetahui posisi qomar nya saja yang berbeda (maka jelas pula metode lain di luar hishab dan rukyat yang tidak mempertimbangkan bulan tidak dapat diterima). Oleh karena itu, keduanya masih dalam satu koridor yang dapat diterima. Maka, satu kesimpulan akhir adalah “Jaga kesatuan dan persaudaraan sesama umat Islam, jangan mudah terpecah belah oleh permasalahan cabang, dan apakah kita harus menunggu Imam Mahdi baru umat Islam bisa bersatu?”
Satu hal renungan terakhir yang perlu kita ketahui,
Bagi yang menganut metode hishab janganlah kalian menyalahkan metode rukyat, karena memang bunyi dalilnya seperti itu. Dan Nabi Muhammad saw. jelas-jelas dalam hadits shahihnya untuk melihat hilal.
Adapun bagi yang menganut metode rukyat janganlah kalian menyalahkan metode hishab, karena bagaimana mungkin Anda yang selalu menjalankan shalat lima waktu, membuat kalender, mengakhiri sahur, bahkan mulai berbuka adalah dengan hasil perhitungan metodehishab, bukan dengan melihat matahari untuk sholat/berbuka.
Adapun yakinilah apa yang menurut Saudara yakini, pilih sesuai keyakinan masing-masing, ikuti ulil amri yang diikuti, tak perlu ada salah-menyalahkan, dan tetaplah memprioritaskan perintah Allah untuk tetap menjaga persatuan Islam.
Allah SWT. Berfirman:
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai”. (QS. Ali ‘Imran, ayat 103)
Wallahu a'lam bishowwab.
Wallahu a'lam bishowwab.
Post a Comment